Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Istilah otonomi daerah secara etimologi diambil dari kata otonom dan daerah. Otonom berasal dari bahasa Yunani yaitu kata autos yang bermakna sendiri dan kata namos yang bermakna aturan. Otonom diartikan sebagai kemampuan untuk mengatur atau memerintah sendiri. Sementara itu daerah adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas-batas wilayah. Jadi dapat disimpulkan bahwa otonomi daaerah adalah kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat atau kewenangan membuat aturan sendiri untuk mengurus daerahnya.Namun pengertian otonomi yang paling sering digunakan adalah pengertian dari UU Otonomi Daerah No 32 Tahun 2004. Dalam UU tersebut, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai perundangan yang berlaku. Selain itu, ada juga beberapa pendapat para ahli yang selalu disebut-sebut ketika membahas pengertian tentang otonomi daerah.
1. F. Sugeng Istianto
Hak & wewenang untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerah
2. Syarif Saleh
Hak untuk memerintah dan mengatur daerah sendiri di mana hak tersebut adalah hak dari pemerintah pusat
3. Kansil
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah mengatur dan mengurus daerah masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4. Widjaja
Bentuk desentralisasi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan bangsa secara menyeluruh melalui upaya yang lebih baik untuk mewujudkan cita-cita masyarakat adil makmur
5. Philip Mahwood
Hak yang berasal dari masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakua sama dalam mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan masing-masing, dan turut mengendalikan kinerja pemerintah daerah
1. Asas Kepastian Hukum
Asas yang mengutamakan landasan peraturan perundangan dan keadilan pada penyelenggaraan suatu negara
Hak & wewenang untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerah
2. Syarif Saleh
Hak untuk memerintah dan mengatur daerah sendiri di mana hak tersebut adalah hak dari pemerintah pusat
3. Kansil
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah mengatur dan mengurus daerah masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4. Widjaja
Bentuk desentralisasi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan bangsa secara menyeluruh melalui upaya yang lebih baik untuk mewujudkan cita-cita masyarakat adil makmur
5. Philip Mahwood
Hak yang berasal dari masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakua sama dalam mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan masing-masing, dan turut mengendalikan kinerja pemerintah daerah
Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah
Ada beberapa asa s umum penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi pedoman pemerintah. Asas tersebut adalah sebagai berikut1. Asas Kepastian Hukum
Asas yang mengutamakan landasan peraturan perundangan dan keadilan pada penyelenggaraan suatu negara
2. Asas Tertib Penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keserasian, keteraturan, dan keseimbangan untuk mengendalikan penyelenggara negara
3. Asas Kepentingan Umum
Asas yang mementingkan kesejahteraan umum secara akomodatif, aspiratif, dan selektif
4. Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara
5. Asas Proporsionalitas
Asas yang mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
6. Ases Profesionalitas
Asas yang mementingkan keadlian dengan landasan kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku
7. Asas Akuntabilitas
Asas yang menekankan bahwa setiap kegiatan atau hasil kegiatan penyelenggara negara wajib dipertanggungjawabkan pada rakyat
Asas yang menjadi landasan keserasian, keteraturan, dan keseimbangan untuk mengendalikan penyelenggara negara
3. Asas Kepentingan Umum
Asas yang mementingkan kesejahteraan umum secara akomodatif, aspiratif, dan selektif
4. Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara
5. Asas Proporsionalitas
Asas yang mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
6. Ases Profesionalitas
Asas yang mementingkan keadlian dengan landasan kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku
7. Asas Akuntabilitas
Asas yang menekankan bahwa setiap kegiatan atau hasil kegiatan penyelenggara negara wajib dipertanggungjawabkan pada rakyat
Asas otonomi daerah secara umum terdiri dari 3 yaitu desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
Prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa prinsip yang menjadi pedoman pemerintah yaitu sebagai berikut:
1. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya
Setiap daerah berwenang untuk mengatur berbagai urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
2. Prinsip Otonomi Nyata
Untuk menangani urusan pemerintah berdasarkan kewenangan dan tugas yang diberikan untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di daerah.
3. Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab
Otonomi dengan penyelenggaraan yang benar-benar sesuai tujuan dan maksud dari pihak pemberi otonomi daerah
Setiap daerah berwenang untuk mengatur berbagai urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
2. Prinsip Otonomi Nyata
Untuk menangani urusan pemerintah berdasarkan kewenangan dan tugas yang diberikan untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di daerah.
3. Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab
Otonomi dengan penyelenggaraan yang benar-benar sesuai tujuan dan maksud dari pihak pemberi otonomi daerah
Baca Juga : Contoh Kebudayaan di Indonesia
Mengapa adanya otonomi daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyrakat?
Daerah yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan daerah sendiri sangat memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat yang paling penting saat ini. Kepala daerah yang mengetahui kondisi daerah secara detail tentu akan lebih mudah untuk membuat peraturan atau merancang strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya tanpa harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Salah satu contoh pelaksanaan otonomi daerah adalah penentuan UMR dari tiap daerah yang berbeda-beda.
Baca Juga
Post a Comment
Post a Comment